Rabu, 04 Desember 2013

Wanprestasi Kontrak Muzara'ah

“WANPRESTASI TERKAIT KONTRAK MUZARA’AH”
Kasus wanprestasi yang terjadi dalam kontrak muzara’ah ini bermula dari masalah keterlambatan pihak kedua (Dewi Sri Rahayu) dalam melaknakan kewajibannya yakni terlambat menyerahkan hasil panen kepada pihak pertama (Citra Mulya Sari).
Menurut pasal 4 dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, Barang hasil panen (padi dan jagung) yang telah dipanen PIHAK KEDUA harus diserahkan pada PIHAK PERTAMA paling lambat lima hari setelah semuanya selesai dipanen.
Menurut  pasal 1 klien kami mengikat diri untuk menyerahkan lahan yang akan digarap beserta bibit tanaman kepada pihak penggarap, serta membayar zakat dan juga PBB.
Padahal disini pihak pertama selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian penyerahan terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut;
Bahwa sampai hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2014 pihak kedua belum dapat memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan secara nyata hasil panen yang telah saudara kelola sehingga keuntunganpun juga belum terbagi, dan seharusnya hasil panen tersebut diserahkan kepada pihak pertama kami selambat-lambatnya pada tanggal 13 Pebruari 2013.

Jadi, kesimpulannya adalah apabila ditinjau dari segi hukum kasus ini termasuk salah satu wanprestasi yakni terlambat menunaikan kewajibannya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar