“WANPRESTASI TERKAIT KONTRAK MUZARA’AH”
Kasus
wanprestasi yang terjadi dalam kontrak muzara’ah ini bermula dari masalah
keterlambatan pihak kedua (Dewi Sri Rahayu) dalam melaknakan kewajibannya yakni
terlambat menyerahkan hasil panen kepada pihak pertama (Citra Mulya Sari).
Menurut pasal 4 dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah
pihak, Barang hasil
panen (padi dan jagung) yang telah dipanen PIHAK KEDUA harus diserahkan pada
PIHAK PERTAMA paling lambat lima hari setelah semuanya selesai dipanen.
Menurut pasal 1 klien kami mengikat diri untuk menyerahkan
lahan yang akan digarap beserta bibit tanaman kepada pihak penggarap, serta
membayar zakat dan juga PBB.
Padahal
disini pihak pertama selain telah
memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti
menurut perincian penyerahan terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian
tersebut;
Bahwa sampai hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2014 pihak kedua belum dapat memenuhi kewajibannya
untuk menyerahkan secara nyata hasil
panen yang telah
saudara kelola sehingga
keuntunganpun juga belum terbagi, dan seharusnya hasil panen tersebut diserahkan kepada pihak pertama kami selambat-lambatnya pada tanggal 13
Pebruari 2013.
Jadi, kesimpulannya adalah apabila ditinjau dari segi hukum kasus ini
termasuk salah satu wanprestasi yakni terlambat menunaikan kewajibannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar