Rabu, 11 Desember 2013

Contoh Surat Perjanjian Standar

Tugas mata kuliah Desain Kontrak Perjanjian Syariah
contoh “Surat Perjanjian Standar”......

KERETA API
PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)

TIKET KEBERANGKATAN
Nama   :                                                                                   EYL
Tanggal Berangkat      :                                               No. KA :                     Lewat  :
Jadual Berangkat        :                                               Jadual Tiba:
Kelas   :                                   No. Kereta:                             No. Tempat Duduk:
Penumpang :               Jumlah :           Harga  :           Bea Pesan:                   Jumlah:

Nama Terang & Tanggal
(Petugas Loket Stasiun)

PERSYARATAN DAN KETENTUAN ANGKUTAN PENUMPANG KERETA API
1.      Setiap penumpang wajib memiliki tiket;
2.      Tarif sudah termasuk asuransi;
3.      Semua penumpang wajib dikenakan tarif dewasa;
4.      Pada saat boarding, semua penumpang berusia di atas 17 tahun wajib menunjukkan bukti identitas yang sah (KTP/ SIM/ Pasport/ ID Lainnya yang sah);
5.      Setiap penumpang yang memiliki tiket berhak mendapatkan layanan yang baik;
6.      Semua penumpang berhak melapor ke petugas apabila terjadi kesalahan dalam penulisan jadual keberangkatan KA;
7.      Setiap penumpang berhak mendapatkan tempat sesuai dengan “Kelas, No. Kereta dan No. Tempat Duduk” yang tercantum pada tiket;
8.      Penumpang yang kedapatan tidak memiliki tiket yang sah di atas KA, diturunkan pada kesempatan pertama atau stasiun terdekat;
9.      Mengubah tanggal, jam keberangkatan KA dapat dilakukan paling lambat 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA yang telah dipesan dengan dikenakan bea administrasi sebesar maksimal 25%  dari harga tiket diluar bea pesan;
10.  Pembatalan tiket dapat dilakukan :
ü  Sampai dengan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA sebagaimana tercetak pada tiket, dikenakan bea pembatalan sebesar 25% dari harga tiket di luar bea pesan;
ü  Kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA sebagaimana tercetak pada tiket, maka tiket hangus dan tidak ada pengembalian bea;
11.  Berat dan volume bagasi kabin kereta untuk setiap penumpang maksimum 20 Kg dengan volume maksimum 100 , kelebihan berat dan volume bagasi kabin dikenakan bea tambahan;
12.  Barang yang dilarang pada bagasi kabin kereta : binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, barang yang mudah menyala/ meledak, barang-barang yang karena sifatnya dapat mengganggu/ merusak kesehatan, berbau busuk, barang-barang yang karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut pada bagasi kabin kereta serta barang-barang yang dilarang undang-undang;

13.  Semua perjalanan KA adalah tanpa asap rokok, tidak diperkenankan merokok di seluruh rangkaian KA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar