Tugas mata kuliah Desain Kontrak
Perjanjian Syariah
contoh “Surat Perjanjian Standar”......
contoh “Surat Perjanjian Standar”......
KERETA API
PT. KERETA API
INDONESIA (PERSERO)
TIKET
KEBERANGKATAN
Nama : EYL
Tanggal
Berangkat : No. KA : Lewat :
Jadual
Berangkat : Jadual Tiba:
Kelas : No.
Kereta: No.
Tempat Duduk:
Penumpang : Jumlah : Harga : Bea
Pesan: Jumlah:
Nama Terang
& Tanggal
(Petugas Loket
Stasiun)
PERSYARATAN
DAN KETENTUAN ANGKUTAN PENUMPANG KERETA API
1.
Setiap penumpang wajib memiliki
tiket;
2.
Tarif sudah termasuk asuransi;
3.
Semua penumpang wajib dikenakan
tarif dewasa;
4.
Pada saat boarding, semua penumpang
berusia di atas 17 tahun wajib menunjukkan bukti identitas yang sah (KTP/ SIM/
Pasport/ ID Lainnya yang sah);
5.
Setiap penumpang yang memiliki
tiket berhak mendapatkan layanan yang baik;
6.
Semua penumpang berhak melapor ke
petugas apabila terjadi kesalahan dalam penulisan jadual keberangkatan KA;
7.
Setiap penumpang berhak mendapatkan
tempat sesuai dengan “Kelas, No. Kereta dan No. Tempat Duduk” yang tercantum pada
tiket;
8.
Penumpang yang kedapatan tidak
memiliki tiket yang sah di atas KA, diturunkan pada kesempatan pertama atau
stasiun terdekat;
9.
Mengubah tanggal, jam keberangkatan
KA dapat dilakukan paling lambat 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA yang
telah dipesan dengan dikenakan bea administrasi sebesar maksimal 25% dari harga tiket diluar bea pesan;
10.
Pembatalan tiket dapat dilakukan :
ü Sampai dengan
maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA sebagaimana tercetak pada
tiket, dikenakan bea pembatalan sebesar 25% dari harga tiket di luar bea pesan;
ü Kurang dari 30
menit sebelum jadwal keberangkatan KA sebagaimana tercetak pada tiket, maka
tiket hangus dan tidak ada pengembalian bea;
11.
Berat dan volume bagasi kabin
kereta untuk setiap penumpang maksimum 20 Kg dengan volume maksimum 100
, kelebihan berat dan volume bagasi
kabin dikenakan bea tambahan;

12.
Barang yang dilarang pada bagasi
kabin kereta : binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya,
senjata api dan senjata tajam, barang yang mudah menyala/ meledak,
barang-barang yang karena sifatnya dapat mengganggu/ merusak kesehatan, berbau
busuk, barang-barang yang karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut
pada bagasi kabin kereta serta barang-barang yang dilarang undang-undang;
13.
Semua perjalanan KA adalah tanpa
asap rokok, tidak diperkenankan merokok di seluruh rangkaian KA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar