Ibu Dewi Sri Rahayu
Rt.05/Rw.03 Ds.Sukorame, Kec.
Gandusari, Kab. Trenggalek
Dengan Hormat,
Untuk
dan atas nama klien kami, IbuCitra
Mulya Sari pekerjaan pedagang
bertempat tinggal di Rt.20/Rw.04 Ds. Ngadimulyo, Kec. Kampak, Kab. Trenggalek, dengan ini
kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai
berikut :
Bahwa
klien kami dengan saudari telah membuat suatu perjanjian muzara’ah nomor 476/27.12/2013 tanggal 31Oktober 2013,
Mengenai penyerahan lahan dan bibitnya yakni :
Luas Tanah : 45


Jumlah Bibit : 20 Kg Padi dan 15 Kg Jagung
Terletak di :Rt.20/Rw.04 Ds. Ngadimulyo, Kec. Kampak, Kab.Trenggalek
Bahwa
menurut pasal 4 dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah
pihak, Barang hasil panen (padi dan jagung) yang telah dipanen PIHAK KEDUA harus
diserahkan pada PIHAK PERTAMA paling lambat lima hari setelah semuanya selesai
dipanen.
Bahwa
menurut pasal 1 klien kami mengikat diri untuk menyerahkan lahan yang akan digarap beserta bibit tanaman
kepada pihak penggarap, serta membayar zakat dan juga PBB.
Bahwa
klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di
atas seperti terbukti menurut perincian penyerahan terlampir juga
berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut;
Bahwa
karena sampai hari Sabtu tanggal 15
Pebruari 2014
saudari belum dapat memenuhi kewajiban saudari untuk
menyerahkan secara nyata hasil
panen yang telah saudarikelola sehingga keuntunganpun juga belum terbagi, danseharusnya
hasil panen tersebut diserahkan
kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 13 Pebruari
2013, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu
kami memberikan kesempatan kepada saudari untuk menyerahkan hasil panen
tersebut selambat-lambatnya 10
(Sepuluh) hari sejak
dikeluarkannya somasi pertama ini.
Bahwa klien kami telah memberikan
kepercayaan besarterhadap saudari dan kami yakin saudara tentu
tidak akan menyalah gunakan kepercayaan yang telah klien kami berikan.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami
mengirimkan somasi ini agar saudari dapat memenuhi bunyi pasal 4dari
perjanjian nomor 123/31.10/2013 tanggal 31 Oktober 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.
Hormat Kami,
(M. Nur Cahyo, SH.,M.Hum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar