Rabu, 04 Desember 2013

Somasi Pertama"Muzara'ah"

Kepada Yth;
Ibu Dewi Sri Rahayu
Rt.05/Rw.03 Ds.Sukorame, Kec. Gandusari, Kab. Trenggalek
                                                                                                               
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, IbuCitra Mulya Sari pekerjaan pedagang bertempat tinggal di Rt.20/Rw.04 Ds. Ngadimulyo, Kec. Kampak, Kab. Trenggalek, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudari telah membuat suatu perjanjian muzara’ah nomor 476/27.12/2013 tanggal 31Oktober 2013, Mengenai penyerahan  lahan  dan bibitnya yakni :
Luas Tanah                  : 45
Jumlah Bibit                 : 20 Kg Padi dan 15 Kg Jagung
Terletak di                    :Rt.20/Rw.04 Ds. Ngadimulyo, Kec. Kampak, Kab.Trenggalek

Bahwa menurut pasal 4 dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, Barang hasil panen (padi dan jagung) yang telah dipanen PIHAK KEDUA harus diserahkan pada PIHAK PERTAMA paling lambat lima hari setelah semuanya selesai dipanen.
Bahwa menurut pasal 1 klien kami mengikat diri untuk menyerahkan lahan yang akan digarap beserta bibit tanaman kepada pihak penggarap, serta membayar zakat dan juga PBB.
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian penyerahan terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut;
Bahwa karena sampai hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2014 saudari belum dapat memenuhi kewajiban saudari untuk menyerahkan secara nyata hasil panen yang telah saudarikelola sehingga keuntunganpun juga belum terbagi, danseharusnya hasil panen tersebut diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 13 Pebruari 2013, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudari untuk menyerahkan hasil panen tersebut selambat-lambatnya 10 (Sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
                Bahwa klien kami telah memberikan kepercayaan besarterhadap saudari dan kami yakin saudara tentu tidak akan menyalah gunakan kepercayaan yang telah klien kami berikan.
                Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudari dapat memenuhi bunyi pasal 4dari perjanjian nomor 123/31.10/2013 tanggal 31 Oktober 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.




Hormat Kami,

(M. Nur Cahyo, SH.,M.Hum)




                                                                                      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar