Sabtu, 14 Desember 2013

Surat Perjanjian Sepihak



Contoh Perjanjian Sepihak
“SURAT PERJANJIAN HIBAH”
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama               : Nur Wachit
No. KTP          : 005678911220001
Tempat dan tanggal lahir: Tulungagung, 27 Mei 1980
Jenis kelamin    : Laki-laki
Alamat             : Jl. Panglima Sudirman 34 Tulungagung
dengan penuh kesadaran dan ikhlas memberikan secara hibah 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 dengan nomor polisi AG 6666 RA warna hitam Tahun 2010 kepada  saudara saya yang ber-
Nama               : Citra Mulya Sari
No. KTP          : 00567845320001
Tempat dan tanggal lahir: Tulungagung, 12 Juli 1987
Jenis kelamin    : Perempuan
Alamat             : Jl. Ki Mangun Sarkoro 16 Tulungagung
Dengan Syarat dan Ketentuan sebagai berikut:
1.      Pihak penerima hibah wajib mengurus perpanjangan STNK
2.      Pihak penerima hibah wajib mengurus perpanjangan nomor polisi  apabila sudah habis masanya
3.      Pihak penerima hibah wajib mengurus nomor BPKB kepada pihak pemberi apabila akan dibaliknamakan.



Tulungagung, 13 Desember 2013
Pihak Pemberi Hibah



Nur Wachit

Pihak Penerima Hibah



Citra Mulya Sari


Rabu, 11 Desember 2013

Contoh Surat Perjanjian Standar

Tugas mata kuliah Desain Kontrak Perjanjian Syariah
contoh “Surat Perjanjian Standar”......

KERETA API
PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)

TIKET KEBERANGKATAN
Nama   :                                                                                   EYL
Tanggal Berangkat      :                                               No. KA :                     Lewat  :
Jadual Berangkat        :                                               Jadual Tiba:
Kelas   :                                   No. Kereta:                             No. Tempat Duduk:
Penumpang :               Jumlah :           Harga  :           Bea Pesan:                   Jumlah:

Nama Terang & Tanggal
(Petugas Loket Stasiun)

PERSYARATAN DAN KETENTUAN ANGKUTAN PENUMPANG KERETA API
1.      Setiap penumpang wajib memiliki tiket;
2.      Tarif sudah termasuk asuransi;
3.      Semua penumpang wajib dikenakan tarif dewasa;
4.      Pada saat boarding, semua penumpang berusia di atas 17 tahun wajib menunjukkan bukti identitas yang sah (KTP/ SIM/ Pasport/ ID Lainnya yang sah);
5.      Setiap penumpang yang memiliki tiket berhak mendapatkan layanan yang baik;
6.      Semua penumpang berhak melapor ke petugas apabila terjadi kesalahan dalam penulisan jadual keberangkatan KA;
7.      Setiap penumpang berhak mendapatkan tempat sesuai dengan “Kelas, No. Kereta dan No. Tempat Duduk” yang tercantum pada tiket;
8.      Penumpang yang kedapatan tidak memiliki tiket yang sah di atas KA, diturunkan pada kesempatan pertama atau stasiun terdekat;
9.      Mengubah tanggal, jam keberangkatan KA dapat dilakukan paling lambat 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA yang telah dipesan dengan dikenakan bea administrasi sebesar maksimal 25%  dari harga tiket diluar bea pesan;
10.  Pembatalan tiket dapat dilakukan :
ü  Sampai dengan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA sebagaimana tercetak pada tiket, dikenakan bea pembatalan sebesar 25% dari harga tiket di luar bea pesan;
ü  Kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA sebagaimana tercetak pada tiket, maka tiket hangus dan tidak ada pengembalian bea;
11.  Berat dan volume bagasi kabin kereta untuk setiap penumpang maksimum 20 Kg dengan volume maksimum 100 , kelebihan berat dan volume bagasi kabin dikenakan bea tambahan;
12.  Barang yang dilarang pada bagasi kabin kereta : binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, barang yang mudah menyala/ meledak, barang-barang yang karena sifatnya dapat mengganggu/ merusak kesehatan, berbau busuk, barang-barang yang karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut pada bagasi kabin kereta serta barang-barang yang dilarang undang-undang;

13.  Semua perjalanan KA adalah tanpa asap rokok, tidak diperkenankan merokok di seluruh rangkaian KA.

Rabu, 04 Desember 2013

Wanprestasi Kontrak Muzara'ah

“WANPRESTASI TERKAIT KONTRAK MUZARA’AH”
Kasus wanprestasi yang terjadi dalam kontrak muzara’ah ini bermula dari masalah keterlambatan pihak kedua (Dewi Sri Rahayu) dalam melaknakan kewajibannya yakni terlambat menyerahkan hasil panen kepada pihak pertama (Citra Mulya Sari).
Menurut pasal 4 dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, Barang hasil panen (padi dan jagung) yang telah dipanen PIHAK KEDUA harus diserahkan pada PIHAK PERTAMA paling lambat lima hari setelah semuanya selesai dipanen.
Menurut  pasal 1 klien kami mengikat diri untuk menyerahkan lahan yang akan digarap beserta bibit tanaman kepada pihak penggarap, serta membayar zakat dan juga PBB.
Padahal disini pihak pertama selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian penyerahan terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut;
Bahwa sampai hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2014 pihak kedua belum dapat memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan secara nyata hasil panen yang telah saudara kelola sehingga keuntunganpun juga belum terbagi, dan seharusnya hasil panen tersebut diserahkan kepada pihak pertama kami selambat-lambatnya pada tanggal 13 Pebruari 2013.

Jadi, kesimpulannya adalah apabila ditinjau dari segi hukum kasus ini termasuk salah satu wanprestasi yakni terlambat menunaikan kewajibannya. 

Somasi Pertama"Muzara'ah"

Kepada Yth;
Ibu Dewi Sri Rahayu
Rt.05/Rw.03 Ds.Sukorame, Kec. Gandusari, Kab. Trenggalek
                                                                                                               
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, IbuCitra Mulya Sari pekerjaan pedagang bertempat tinggal di Rt.20/Rw.04 Ds. Ngadimulyo, Kec. Kampak, Kab. Trenggalek, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudari telah membuat suatu perjanjian muzara’ah nomor 476/27.12/2013 tanggal 31Oktober 2013, Mengenai penyerahan  lahan  dan bibitnya yakni :
Luas Tanah                  : 45
Jumlah Bibit                 : 20 Kg Padi dan 15 Kg Jagung
Terletak di                    :Rt.20/Rw.04 Ds. Ngadimulyo, Kec. Kampak, Kab.Trenggalek

Bahwa menurut pasal 4 dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, Barang hasil panen (padi dan jagung) yang telah dipanen PIHAK KEDUA harus diserahkan pada PIHAK PERTAMA paling lambat lima hari setelah semuanya selesai dipanen.
Bahwa menurut pasal 1 klien kami mengikat diri untuk menyerahkan lahan yang akan digarap beserta bibit tanaman kepada pihak penggarap, serta membayar zakat dan juga PBB.
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian penyerahan terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut;
Bahwa karena sampai hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2014 saudari belum dapat memenuhi kewajiban saudari untuk menyerahkan secara nyata hasil panen yang telah saudarikelola sehingga keuntunganpun juga belum terbagi, danseharusnya hasil panen tersebut diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 13 Pebruari 2013, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudari untuk menyerahkan hasil panen tersebut selambat-lambatnya 10 (Sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
                Bahwa klien kami telah memberikan kepercayaan besarterhadap saudari dan kami yakin saudara tentu tidak akan menyalah gunakan kepercayaan yang telah klien kami berikan.
                Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudari dapat memenuhi bunyi pasal 4dari perjanjian nomor 123/31.10/2013 tanggal 31 Oktober 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.




Hormat Kami,

(M. Nur Cahyo, SH.,M.Hum)