Selasa, 08 Oktober 2013

Kasus Syahrini Tersomasi



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM-JAKARTA. Kasus wanprestasi Syahrini bermula pada Januari 2011 silam. Ketika itu Syahrini secara mendadak menggagalkan penampilannya di acara ulang tahun Blue Eyes dengan alasan ayahnya meninggal dunia. Akibat wanprestasi (kasus mangkir undangan menyanyi) yang dilakukan oleh penyanyi Syahrini dalam kesepakatan kontrak dengan Blue Eyes Cafe , Syahrini dituntut ganti rugi Rp 2,2 milyar lebih.
Kerugian materiil terdiri dari honor yang diterima bekas pasangan duet Anang Hermansyah itu, sebesar Rp 60 juta. Sementara, biaya promosi acara, akomodasi, tiket pesawat, dan lain-lain berjumlah Rp 28.096,000. Ditambah biaya artis pengganti, yaitu Titi DJ dan Sarah Azhari sebesar Rp 212.321.800.
Menurut Soni Wijaya, pengacara Blue Eyes Cafe itu, saat ditemui di Rhys Auto Galery, jalan Radio Dalam Raya, Jakarta Selatan itu, pihaknya tidak bisa mengajukan bargaining (tawar-menawar) kepada artis pengganti Syahrini untuk pemberian honor.
Namun, yang bikin pihak Blue Eyes pusing kepala adalah kerugian yang dialami secara immateriil. Soni mengatakan kliennya mengalami tekanan luar biasa ketika Syahrini mendadak membatalkan pertunjukannya dalam acara HUT ke 2 Blue Eyes yang berlangsung di Bali, pada 27 Januari 2011, lalu.
Risiko yang mesti ditanggung membuat kliennya tersebut harus mencurahkan waktu, tenaga, pikirannya. Sebab, itu mempengaruhi citra mereka di mata rekan bisnis dan konsumennya. "Apabila dinilai dengan uang diperkirakan sebesar Rp 2 milyar," ucap Soni.
Tak pelak, total kerugian yang dialami oleh Blue Eyes sebesar Rp 2.212.321.800. "Dengan demikian, jumlah materiil dan immateriil yang dialami oleh Blue Eyes harus diganti oleh Syahrini," tandasnya.





NAMA           : CITRA MULYA SARI
NIM                : 3223113024
JURUSAN     : SYARIAH
PRODI           : PERBANKAN SYARIAH/ 5A
MK                 : DESAIN KONTRAK PERJANJIAN SYARIAH

Hasil Tulisan dan Komentar tentang Wanprestasi dan atau Force Majeur Overmacht terkait “Syahrini Terisomasi”
            Menurut pendapat saya kasus Syahrini di atas termasuk wanprestasi dan juga termasuk kategori Force Majeur Overmacht. Dikatakan wanprestasi (kasus mangkir undangan menyanyi) karena dia melakukan salah satu dari tiga kategori yang tergolong tindakan wanprestasi yakni  “tidak menunaikan sama sekali kewajibannya”. Akibat hukum dari wanprestasi yang dilakukan oleh Syahrini seharusnya ganti rugi dan dituntut menunaikan kewajibannya. Di mana Syahrini dan Blue Eyes Cafe telah mengadakan kontrak beberapa bulan sebelumnya dan kontrak tersebut telah mereka sepakati.  Blue Eyes Cafe telah membayar DP kepada Syahrini sebesar 60 juta, belum termasuk biaya lain-lain.
Namun ada alasan kenapa Syahrini tidak dapat menunaikan kewajiban dikarenakan bertepatan dengan waktu show, terjadi keadaan yang tidak diinginkan yakni ayah Syahrini sakit parah dan dia harus menunggu ayahnya hingga akhirnya meninggal dunia. Karena keadaan itulah kenapa Syahrini tidak dapat melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya itu. Kalau dilihat dari alasan yang dituturkan Syahrini kasus tersebut adalah “Force Majeur Overmacht” yakni adanya suatu keadaan memaksa yang ada diluar kendalinya. Sehingga Syahrini dapat menolak tuduhan wanprestasi tersebut dengan alasan pembatalan terkait adanya keadaan memaksa.
            Terkait hal tersebut, sesuai dengan KUH Perdata pasal 1244 bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikat buruk kepadanya.
KUH Perdata pasal 1245 bahwa tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
Jadi, kesimpulannya adalah apabila ditinjau dari segi hukum kasus ini termasuk salah satu wanprestasi yakni tidak menunaikan sama sekali kewajibannya. Namun apabila alasan gugatan tersebut dipertimbangkan dan ada bukti yang kuat serta saksi yang dapat dipertanggungjawabkan maka Syahrini dapat menolak tuduhan wanprestasi dengan alasan pembatalan karena adanya keadaan memaksa (force majeur overmacht), di mana terjadi hal-hal yang tidak terduga dan dia tidak dapat berbuat apa-apa.
http://cimulstar.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar