Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM-JAKARTA. Kasus
wanprestasi Syahrini bermula pada Januari 2011 silam. Ketika itu Syahrini
secara mendadak menggagalkan penampilannya di acara ulang tahun Blue Eyes
dengan alasan ayahnya meninggal dunia. Akibat wanprestasi (kasus mangkir
undangan menyanyi) yang dilakukan oleh penyanyi Syahrini dalam kesepakatan
kontrak dengan Blue Eyes Cafe , Syahrini dituntut ganti rugi Rp 2,2 milyar
lebih.
Kerugian materiil terdiri dari honor yang diterima bekas pasangan
duet Anang Hermansyah itu, sebesar Rp 60 juta. Sementara, biaya promosi acara,
akomodasi, tiket pesawat, dan lain-lain berjumlah Rp 28.096,000. Ditambah biaya
artis pengganti, yaitu Titi DJ dan Sarah Azhari sebesar Rp 212.321.800.
Menurut Soni Wijaya, pengacara Blue Eyes Cafe itu, saat
ditemui di Rhys Auto Galery, jalan Radio Dalam Raya, Jakarta Selatan itu,
pihaknya tidak bisa mengajukan bargaining (tawar-menawar) kepada artis
pengganti Syahrini untuk pemberian honor.
Namun,
yang bikin pihak Blue Eyes pusing kepala adalah kerugian yang dialami secara
immateriil. Soni mengatakan kliennya mengalami tekanan luar biasa ketika
Syahrini mendadak membatalkan pertunjukannya dalam acara HUT ke 2 Blue Eyes
yang berlangsung di Bali, pada 27 Januari 2011, lalu.
Risiko yang mesti ditanggung membuat kliennya tersebut harus
mencurahkan waktu, tenaga, pikirannya. Sebab, itu mempengaruhi citra mereka di
mata rekan bisnis dan konsumennya. "Apabila dinilai dengan uang
diperkirakan sebesar Rp 2 milyar," ucap Soni.
Tak
pelak, total kerugian yang dialami oleh Blue Eyes sebesar Rp 2.212.321.800.
"Dengan demikian, jumlah materiil dan immateriil yang dialami oleh Blue
Eyes harus diganti oleh Syahrini," tandasnya.
NAMA : CITRA MULYA SARI
NIM : 3223113024
JURUSAN : SYARIAH
PRODI : PERBANKAN SYARIAH/ 5A
MK : DESAIN KONTRAK PERJANJIAN
SYARIAH
Hasil Tulisan
dan Komentar tentang Wanprestasi dan atau Force Majeur Overmacht terkait
“Syahrini Terisomasi”
Menurut pendapat saya kasus Syahrini
di atas termasuk wanprestasi dan juga termasuk kategori Force Majeur Overmacht.
Dikatakan wanprestasi (kasus mangkir undangan menyanyi) karena dia
melakukan salah satu dari tiga kategori yang tergolong tindakan wanprestasi
yakni “tidak menunaikan sama sekali
kewajibannya”. Akibat hukum dari wanprestasi yang dilakukan oleh Syahrini seharusnya
ganti rugi dan dituntut menunaikan kewajibannya. Di mana Syahrini dan Blue Eyes
Cafe telah mengadakan kontrak beberapa bulan sebelumnya dan kontrak tersebut
telah mereka sepakati. Blue Eyes Cafe
telah membayar DP kepada Syahrini sebesar 60 juta, belum termasuk biaya
lain-lain.
Namun
ada alasan kenapa Syahrini tidak dapat menunaikan kewajiban dikarenakan bertepatan
dengan waktu show, terjadi keadaan yang tidak diinginkan yakni ayah Syahrini
sakit parah dan dia harus menunggu ayahnya hingga akhirnya meninggal dunia.
Karena keadaan itulah kenapa Syahrini tidak dapat melakukan apa yang telah
disanggupi akan dilakukannya itu. Kalau dilihat dari alasan yang dituturkan
Syahrini kasus tersebut adalah “Force Majeur Overmacht” yakni adanya suatu
keadaan memaksa yang ada diluar kendalinya. Sehingga Syahrini dapat menolak
tuduhan wanprestasi tersebut dengan alasan pembatalan terkait adanya keadaan
memaksa.
Terkait
hal tersebut, sesuai dengan KUH Perdata pasal 1244
bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga,
bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau
tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu
hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak
ada itikat buruk kepadanya.
KUH Perdata pasal 1245 bahwa tidak ada penggantian biaya, kerugian dan
bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara
kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang
diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
Jadi, kesimpulannya adalah apabila ditinjau dari segi hukum kasus ini termasuk
salah satu wanprestasi yakni tidak menunaikan sama sekali kewajibannya. Namun
apabila alasan gugatan tersebut dipertimbangkan dan ada bukti yang kuat serta
saksi yang dapat dipertanggungjawabkan maka Syahrini dapat menolak tuduhan
wanprestasi dengan alasan pembatalan karena adanya keadaan memaksa (force
majeur overmacht), di mana terjadi hal-hal yang tidak terduga dan dia tidak
dapat berbuat apa-apa.
http://cimulstar.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar